BAB I
PENDAHULUAN
A. PEMAHAMAN
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah adalah
seperangkat nilai dan norma Islami
yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah untuk menjadi pola bagi tingkah laku warga Muhammadiyah dalam
menjalani kehidupan sehari-hari sehingga
tercermin kepribadian Islami menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah merupakan pedoman untuk menjalani
kehidupan dalam lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat, berorganisasi,
mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa dan
bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi,
dan mengembangkan seni dan budaya yang menunjukkan perilaku uswah hasanah
(teladan yang baik).
B.
LANDASAN DAN SUMBER
Landasan dan sumber Pedoman Hidup
Islami Warga Muhammadiyah ialah Al- Quran dan Sunnah Nabi yang merupakan
pengembangan dan pengayaan dari pemikiran-pemikiran formal (baku) dalam
Muhammadiyah seperti Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, Muqaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah, Matan Kepribadian Muhammadiyah, Khittah Perjuangan
Muhammadiyah, serta hasil-hasil Keputusan Majelis Tarjih.
C.
KEPENTINGAN
Warga Muhammadiyah dewasa ini makin
memerlukan pedoman kehidupan yang bersifat panduan dan pengayaan dalam
menjalani berbagai kegiatan sehari-hari.
Tuntutan ini didasarkan atas perkembangan situasi
dan kondisi antara lain:
1. Kepentingan akan adanya pedoman yang
dijadikan acuan bagi segenap anggota Muhammadiyah sebagai penjabaran
dan bagian dari Keyakinan Hidup Islami Dalam Muhammadiyah yang
menjadi amanat Tanwir Jakarta 1992 yang lebih
merupakan konsep filosofis.
2. Perubahan-perubahan sosial-politik dalam
kehidupan nasional di era reformasi yang menumbuhkan dinamika tinggi
dalam kehidupan umat dan bangsa serta mempengaruhi kehidupan
Muhammadiyah, yang memerlukan pedoman bagi warga dan
pimpinan Persyarikatan bagaimana menjalani kehidupan di tengah gelombang perubahan itu.
3. Perubahan-perubahan alam pikiran yang
cenderung pragmatis (berorientasi pada nilai-guna semata),
materialistis (materi semata), dan hedonistis (pemenuhan
kesenangan duniawi) yang menumbuhkan budaya inderawi
(kebudayaan duniawi yang sekular) dalam kehidupan modern
abad ke-20 yang disertai dengan gaya hidup modern memasuki era baru abad ke-21.
4. Penetrasi budaya (masuknya budaya asing
secara meluas) dan multikulturalisme (kebudayaan masyarakat
dunia yang majemuk dan serba melintasi) yang dibawa oleh globalisasi
yang akan makin nyata dalam kehidupan bangsa.
5. Perubahan orientasi nilai dan sikap dalam
bermuhammadiyah karena berbagai faktor (internal dan
eksternal) yang memerlukan standar nilai dan norma yang jelas dari Muhammadiyah sendiri.
D.
SIFAT
Pedoman
Hidup Islami Warga Muhammadiyah memiliki beberapa sifat/kriteria sebagai
berikut:
1. Mengandung
hal-hal yang pokok/prinsip dan penting dalam bentuk acuan nilai dan norma.
2. Bersifat
pengayaan dalam arti memberi banyak khazanah untuk membentuk keluhuran dan kemulian ruhani dan
tindakan.
3.
Aktual,
yakni memiliki keterkaitan dengan tuntutan dan kepentingan kehidupan sehari-hari.
4.
Memberikan
arah bagi tindakan individu maupun kolektif yang bersifat keteladanan.
5.
Ideal, yakni dapat menjadi panduan umum untuk
kehidupan sehari-hari yang bersifat pokok dan utama.
6.
Rabbani,
artinya mengandung ajaran-ajaran dan pesan-pesan yang bersifat akhlaqi yang membuahkan kesalihan.
7.
Taisir,
yakni panduan yang mudah difahami dan diamalkan oleh setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah.
E.
TUJUAN
Terbentuknya perilaku individu dan
kolektif seluruh anggota Muhammadiyah yang menunjukkan keteladanan yang baik (uswah hasanah) menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
BAB II
PEMBAHASAN
KEHIDUPAN ISLAMI WARGA MUHAMMADIYAH
A. KEHIDUPAN PRIBADI
1.
Dalam Aqidah
Setiap warga
Muhammadiyah harus memiliki prinsip hidup dan kesadaran imani
berupa tauhid kepada Allah Subhanahu Wata'ala yang benar, ikhlas, dan penuh ketundukkan
sehingga terpancar sebagai lbad ar-rahman yang menjalani kehidupan dengan benar-benar
menjadi mukmin, muslim, muttaqin, dan
muhsin yang paripurna.
Setiap warga
Muhammadiyah wajib menjadikan imandan tauhid sebagai sumber seluruh kegiatan hidup, tidak
boleh mengingkari keimanan berdasarkan tauhid itu,
dan tetap menjauhi serta menolak syirk, takhayul, bid'ah, dan khurafat yang menodai iman dan tauhid kepada Allah
Subhanahu Wata'ala.
2.
Dalam Akhlaq
Setiap warga
Muhammadiyah dituntut untuk meneladani perilaku Nabi dalam
mempraktikkan akhlaq mulia, sehingga menjadi uswah hasanah yang diteladani oleh
sesama berupa sifat sidiq, amanah, tabligh, dan fathanah.
Setiap warga
Muhammadiyah dalam melakukan amal dan kegiatan hidup harus senantiasa didasarkan kepada niat yang ikhlas dalam
wujud amalamal shalih dan ihsan, serta
menjauhkan diri dari perilaku riya’, sombong, ishraf, fasad, fahsya, dan kemunkaran.
Setiap warga
Muhammadiyah dituntut untuk menunjukkan akhlaq yang mulia (akhlaq al-karimah) sehingga disukai/diteladani dan
menjauhkan diri dari akhlaq yang
tercela (akhlaq al-madzmumah) yang membuat dibenci dan dijauhi sesama.
3.
Dalam Ibadah
Setiap warga
Muhammadiyah dituntut untuk senantiasa membersihkan jiwa/hati
ke arah terbentuknya pribadi yang mutaqqin dengan beribadah yang tekun dan menjauhkan diri dari
jiwa/nafsu yang buruk31, sehingga terpancar
kepribadian yang shalih32 yang menghadirkan kedamaian dan kemanfaatan bagi diri dan sesamanya.
Setiap warga
Muhammadiyah melaksanakan ibadah mahdhah dengan sebaik- baiknya dan menghidup suburkan amal nawafil (ibadah sunnah) sesuai
dengan tuntunan Rasulullah serta
menghiasi diri dengan iman yang kokoh, ilmu yang luas, dan amal shalih yang tulus sehingga tercermin dalam kepribadian dan
tingkah laku yang terpuji.
4.
Dalam Mu’amalah Duniawiyah
Setiap warga
Muhammadiyah harus selalu menyadari dirinya sebagai abdi
dan khalifah di muka bumi, sehingga
memandang dan menyikapi kehidupan dunia secara
aktif dan positifserta tidak menjauhkan diri dari pergumulan kehidupan dengan landasan iman, Islam, dan ihsan
dalam arti berakhlaq karimah.
Setiap warga
Muhammadiyah senantiasa berpikir secara burhani, bayani, dan irfani yang mencerminkan cara berpikir
yang Islami yang dapat membuahkan karya- karya
pemikiran maupun amaliah yang mencerminkan keterpaduan antara orientasi habluminallah dan habluminannas serta
maslahat bagi kehidupan umat manusia.
Setiap warga
Muhammadiyah harus mempunyai etos kerja Islami, seperti: kerja keras, disiplin, tidak menyia-nyiakan
waktu, berusaha secara maksimal/optimal untuk
mencapai suatu tujuan.
B. KEHIDUPAN DALAM KELUARGA
1.
Kedudukan Keluarga
Keluarga
merupakan tiang utama kehidupan umat dan bangsa sebagai tempat
sosialisasi nilai-nilai yang paling
intensif dan menentukan, karenanya menjadi kewajiban
setiap anggota Muhammadiyah untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang
sakinah, mawaddah warahmah yang dikenal dengan Keluarga Sakinah.
Keluarga-keluarga di
lingkungan Muhammadiyah dituntut untuk benar-benar
dapat mewujudkan Keluarga Sakinah
yang terkait dengan pembentukan Gerakan Jama’ah
dan da'wah Jama’ah menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar- benarnya.
2. Fungsi
Keluarga
Keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah perlu difungsikan selain
dalam mensosialisasikan nilai-nilai
ajaran Islam juga melaksanakan fungsi kaderisasi sehingga anak-anak tumbuh menjadi generasi muslim Muhammadiyah
yang dapat menjadi pelangsung dan penyempuma
gerakan da'wah di kemudian hari.
Keluarga-keluarga di
lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanan (uswah hasanah) dalam mempraktikkan kehidupan yang Islami yakni tertanamnya
ihsan/kebaikan dan bergaul dengan
ma’ruf, saling menyayangi dan mengasihi, menghormati
hak hidup anak, saling menghargai dan menghormati antar anggota keluarga, memberikan pendidikan
akhlaq yang mulia secara paripuma, menjauhkan segenap
anggota keluarga dari bencana siksa neraka, membiasakan bermusyawarah dalam menyelasaikan urusan, berbuat
adil dan ihsan, memelihara persamaan hak dan kewajiban, dan menyantuni anggota keluarga yang tidak mampu.
3.
Aktifitas Keluarga
Di tengah arus
media elektronik dan media cetak yang makin terbuka, keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah kian dituntut perhatian dan kesungguhan
dalam mendidik anak-anak dan menciptakan suasana yang harmonis agar terhindar dari pengaruh-pengaruh
negatif dan terciptanya suasana
pendidikan keluarga yang positif sesuai dengan nilai-nilai
ajaran Islam.
Keluarga-keluarga di
lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanannya
untuk menunjukkan penghormatan dan
perlakuan yang ihsan terhadap anakanak dan perempuan
serta menjauhkan diri dari praktik-praktik kekerasan dan menelantarkan kehidupan terhadap anggota keluarga.
Keluarga-keluarga di
lingkungan Muhammadiyah perlu memiliki kepedulian
sosial dan membangun hubungan sosial
yang ihsan, ishlah, dan ma'ruf dengan tetangga
tetangga sekitar maupun dalam kehidupan sosial yang lebih luas di masyarakat sehingga tercipta qaryah
thayyibah dalam masyarakat setempat.
Pelaksanaan shalat dalam
kehidupan keluarga harus menjadi prioritas utama,
dan kepala keluarga jika perlu
memberikan sanksi yang bersifat mendidik.
C. KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
1.
Islam
mengajarkan agar setiap muslim menjalin persaudaraan dan kebaikan dengan sesama
seperti dengan tetangga maupun anggota masyarakat lainnya masing-masing dengan
memelihara hak dan kehormatan baik dengan sesame muslim maupun dengan
non-muslim, dalam hubungan ketetanggaan bahkan Islam memberikan perhatian
sampai ke area rumah yang dikategorikan sebagai tetangga yang harus dipelihara
hak-haknya.
2.
Setiap
keluarga dan anggota keluarga Muhammadiyah harus menunjukkan keteladanan dalam
bersikap baik kepada tetangga, memelihara kemuliaan dan memuliakan tetangga,
bermurah-hati kepada tetangga yang ingin menitipkan barang atau hartanya,
menjenguk bila tetangga sakit, mengasihi tetangga sebagaimana mengasihi
keluarga/diri sendiri, menyatakan ikut bergembira/senang hati bila tetangga
memperoleh kesuksesan, menghibur dan memberikan perhatian yang simpatik bila
tetangga mengalami musibah atau kesusahan, menjenguk/melayat bila ada tetangga
meninggal dan ikut mengurusi sebagaimana hak-hak tetangga yang diperlukan,
bersikap pemaaf dan lemah lembut bila tetangga salah, jangan
selidik-menyelidiki keburukan-keburukan tetangga, membiasakan memberikan
sesuatu seperti makanan dan oleh-oleh kepada tetangga, jangan menyakiti
tetangga, bersikap kasih sayang dan lapang dada, menjauhkan diri dari segala
sengketa dan sifat tercela, berkunjung dan saling tolong menolong, dan
melakukan amar ma'ruf nahi munkar dengan cara yang tepat dan bijaksana.
3.
Dalam
bertetangga dengan yang berlainan agama juga diajarkan untuk bersikap baik dan
adil, mereka berhak memperoleh hak-hak dan kehormatan sebagai tetangga, memberi
makanan yang halal dan boleh pula menerima makanan dari mereka berupa makanan
yang halal, dan memelihara toleransi sesuai dengan prinsi-prinsip yang
diajarkan Agama Islam.
4.
Dalam
hubungan-hubungan sosial yang lebih luas setiap anggota Muhammadiyah baik sebagai individu, keluarga, maupun
jama'ah (warga) dan jam'iyah (organisasi) haruslah menunjukkan sikap-sikap
sosial yang didasarkan atas prinsip menjunjung-tinggi nilai kehormatan manusia,
memupuk rasa persaudaraan dan kesatuan kemanusiaan, mewujudkan kerjasama umat
manusia menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin, memupuk jiwa toleransi,
menghormati kebebasan orang lain, menegakkan budi baik, menegakkan amanat dan keadilan,
perlakuan yang sama, menepati janji, menanamkan kasihsayang dan mencegah
kerusakan, menjadikan masyarakat menjadi masyarakat yang shalih dan utama,
bertanggungjawab atas baik dan buruknya masyarakat dengan melakukan amar ma'ruf
dan nahi munkar, berusaha untuk menyatu dan berguna/bermanfaat bagi masyarakat,
memakmurkan masjid, menghormati dan mengasihi antara yang tua dan yang muda,
tidak merendahkan sesama, tidak berprasangka buruk kepada sesama, peduli kepada
orang miskin dan yatim, tidak mengambil hak orang lain, berlomba dalam
kebaikan, dan hubunganhubungan sosial lainnya yang bersifat ishlah menuju
terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
5.
Melaksanakan
gerakan jamaah dan da'wah jamaah sebagai wujud dari melaksanakan da'wah Islam
di tengah-tengah masyarakat untuk perbaikan hidup baik lahir maupun batin
sehingga dapat mencapai cita-cita masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
D. KEHIDUPAN BERORGANISASI
1.
Persyarikatan
Muhammadiyah merupakan amanat umat yang didirikan dan dirintis oleh K.H. Ahmad
Dahlan untuk kepentingan menjunjung tinggi dan menegakkan Agama Islam sehingga
terwujud masyarakat Islam yang sebenarbenarnya, karena itu menjadi
tanggungjawab seluruh warga dan lebih-lebih pimpinan Muhammadiyah di berbagai
tingkatan dan bagian untuk benar-benar menjadikan organisasi (Persyarikatan)
ini sebagai gerakan da'wah Islam yang kuat dan unggul dalam berbagai bidang
kehidupan.
2.
Setiap
anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah berkewajiban memelihara, melangsungkan,
dan menyempurnakan gerak dan langkah Persyarikatan dengan penuh komitmen yang
istiqamah, kepribadian yang mulia (shidiq, amanah, tabligh, dan fathanah),
wawasan pemikiran dan visi yang luas, keahlian yang tinggi, dan amaliah yang
unggul sehingga Muhammadiyah menjadi gerakan Islam yang benar-benar menjadi rahmatan
lil `alamin.
3.
Dalam
menyelesaikan masalah-masalah dan konflik-konflik yang timbul di Persyarikatan
hendaknya mengutamakan musyawarah dan mengacu pada peraturan-peraturan
organisasi yang memberikan kemaslahatan dan kebaikan seraya dijauhkan
tindakan-tindakan anggota pimpinan yang tidak terpuji dan dapat merugikan
kepentingan Persyarikatan.
4.
Menggairahkan
ruh al Islam dan ruh al jihad dalam seluruh gerakan Persyarikatan
dan suasana di lingkungan Persyarikatan sehingga Muhammadiyah benar-benar
tampil sebagai gerakan Islam yang istiqamah dan memiliki ghirah yang tinggi
dalam mengamalkan Islam.
5.
Setiap
anggota pimpinan Persyarikatan hendaknya menunjukkan keteladanan dalam
bertutur-kata dan bertingkahlaku, beramal dan berjuang, disiplin dan tanggungjawab,
dan memiliki kemauan untuk belajar dalam segala lapangan kehidupan yang
diperlukan.
6.
Dalam
lingkungan Persyarikatan hendaknya dikembangkan disiplin tepat waktu baik dalam
menyelenggarakan rapat-rapat, pertemuan-pertemuan, dan kegiatankegiatan lainnya
yang selama ini menjadi ciri khas dari etos kerja dan disiplin Muhammadiyah.
7.
Dalam
acara-acara rapat dan pertemuan-pertemuan di lingkungan persyarikatan hendaknya
ditumbuhkan kembali pengajian-pengajian singkat (seperti Kuliah Tujuh Menit)
dan selalu mengindahkan waktu shalat dan menunaikan shalat jama'ah sehingga
tumbuh gairah keberagamaan yang tinggi yang menjadi bangunan bagi pembentukan
kesalihan dan ketaqwaan dalam mengelola Persyarikatan.
8.
Para
pimpinan Muhammadiyah hendaknya gemar mengikuti dan menyelenggarakan kajian-kajian
keislaman, memakmurkan masjid dan menggiatkan peribadahan sesuai ajaran
Al-Quran dan Sunnah Nabi, dan amalanamalan Islam lainnya.
9.
Wajib
menumbuhkan dan menggairahkan perilaku amanat dalam memimpin dan mengelola
organisasi dengan segala urusannya, sehingga milik dan kepentingan Persyarikatan
dapat dipelihara dan dipergunakan subesar-besarnya untuk kepentingan da'wah
serta dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi.
10. Setiap anggota Muhammadiyah lebih-lebih
para pimpinannya hendaknya jangan mengejar-ngejar jabatan dalam Persyarikatan
tetapi juga jangan menghindarkan diri manakala memperoleh amanat sehingga
jabatan dan amanat merupakan sesuatu yang wajar sekaligus dapat ditunaikan
dengan sebaik-baiknya, dan apabila tidak menjabat atau memegang amanat secara
formal dalam organisasi maupun amal usaha hendaknya menunjukkan jiwa besar dan
keikhlasan serta tidak terus berusaha untuk mempertahankan jabatan itu
lebih-lebih dengan menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan akhlaq Islam.
E. KEHIDUPAN DALAM
MENGELOLA AMAL USAHA
1. Amal Usaha
Muhammadiyah adalah salah satu usaha dari usaha-usaha dan media
da’wah Persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan, yakni
menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud Masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya. Oleh karenanya semua bentuk kegiatan amal usaha
Muhammadiyah harus mengarah kepada terlaksananya maksud dan tujuan
Persyarikatan dan seluruh pimpinan serta pengelola amal usaha berkewajiban
untuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah itu dengan sebaik-baiknya
sebagai misi da'wah75. 75 Q.S. Ali Imran/3: 104, 110.
da’wah Persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan, yakni
menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud Masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya. Oleh karenanya semua bentuk kegiatan amal usaha
Muhammadiyah harus mengarah kepada terlaksananya maksud dan tujuan
Persyarikatan dan seluruh pimpinan serta pengelola amal usaha berkewajiban
untuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah itu dengan sebaik-baiknya
sebagai misi da'wah75. 75 Q.S. Ali Imran/3: 104, 110.
2. Amal usaha
Muhammadiyah adalah milik Persyarikatan dan Persyarikatan
bertindak sebagai Badan Hukum/Yayasan dari seluruh amal usaha itu, sehingga
semua bentuk kepemilikan Persyarikatan hendaknya dapat diinventarisasi dengan
baik serta dilindungi dengan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang
berlaku. Karena itu, setiap pimpinan dan pengelola amal usaha Muhammadiyah
di berbagai bidang dan tingkatan berkewajiban menjadikan amal usaha dengan
pengelolaannya secara keseluruhan sebagai amanat umat yang harus ditunaikan
dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya.
bertindak sebagai Badan Hukum/Yayasan dari seluruh amal usaha itu, sehingga
semua bentuk kepemilikan Persyarikatan hendaknya dapat diinventarisasi dengan
baik serta dilindungi dengan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang
berlaku. Karena itu, setiap pimpinan dan pengelola amal usaha Muhammadiyah
di berbagai bidang dan tingkatan berkewajiban menjadikan amal usaha dengan
pengelolaannya secara keseluruhan sebagai amanat umat yang harus ditunaikan
dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya.
3. Pimpinan amal
usaha Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan
persyarikatan dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian pimpinan amal
usaha dalam mengelola amal usahanya harus tunduk kepada kebijaksanaan
Persyarikatan dan tidak menjadikan amal usaha itu terkesan sebagai milik pribadi
atau keluarga, yang akan menjadi fitnah dalam kehidupan dan bertentangan
dengan amanat.
persyarikatan dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian pimpinan amal
usaha dalam mengelola amal usahanya harus tunduk kepada kebijaksanaan
Persyarikatan dan tidak menjadikan amal usaha itu terkesan sebagai milik pribadi
atau keluarga, yang akan menjadi fitnah dalam kehidupan dan bertentangan
dengan amanat.
4. Pimpinan amal
usaha Muhammadiyah adalah anggota Muhammadiyah yang
mempunyai keahlian tertentu di bidang amal usaha tersebut, karena itu status
keanggotaan dan komitmen pada misi Muhammadiyah menjadi sangat penting
bagi pimpinan tersebut agar yang bersangkutan memahami secara tepat tentang
fungsi amal usaha tersebut bagi Persyarikatan dan bukan semata-mata sebagai
pencari nafkah yang tidak peduli dengan tugas-tugas dan kepentingankepentingan
Persyarikatan.
mempunyai keahlian tertentu di bidang amal usaha tersebut, karena itu status
keanggotaan dan komitmen pada misi Muhammadiyah menjadi sangat penting
bagi pimpinan tersebut agar yang bersangkutan memahami secara tepat tentang
fungsi amal usaha tersebut bagi Persyarikatan dan bukan semata-mata sebagai
pencari nafkah yang tidak peduli dengan tugas-tugas dan kepentingankepentingan
Persyarikatan.
5. Pimpinan amal
usaha Muhammadiyah harus dapat memahami peran dan tugas
dirinya dalam mengemban amanah Persyarikatan. Dengan semangat amanah
tersebut, maka pimpinan akan selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan
oleh Persyarikatan dengan melaksanakan fungsi manajemen perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan yang sebaik-baiknya dan sejujur jujurnya.
dirinya dalam mengemban amanah Persyarikatan. Dengan semangat amanah
tersebut, maka pimpinan akan selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan
oleh Persyarikatan dengan melaksanakan fungsi manajemen perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan yang sebaik-baiknya dan sejujur jujurnya.
6. Pimpinan amal
usaha Muhammadiyah senantiasa berusaha meningkatkan dan
mengembangkan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh
kesungguhan. Pengembangan ini menjadi sangat penting agar amal usaha
senantiasa dapat berlomba-lomba dalam kabaikan (fastabiq al khairat) guna
memenuhi tuntutan masyarakat dan tuntutan zaman.
mengembangkan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh
kesungguhan. Pengembangan ini menjadi sangat penting agar amal usaha
senantiasa dapat berlomba-lomba dalam kabaikan (fastabiq al khairat) guna
memenuhi tuntutan masyarakat dan tuntutan zaman.
7. Sebagai amal usaha
yang bisa menghasilkan keuntungan, maka pimpinan amal
usaha Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran
(sesuai ketentuan yang berlaku) yang disertai dengan sikap amanah dan
tanggungjawab akan kewajibannya. Untuk itu setiap pimpinan persyarikatan
hendaknya membuat tata aturan yang jelas dan tegas mengenai gaji tersebut
dengan dasar kemampuan dan keadilan.
usaha Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran
(sesuai ketentuan yang berlaku) yang disertai dengan sikap amanah dan
tanggungjawab akan kewajibannya. Untuk itu setiap pimpinan persyarikatan
hendaknya membuat tata aturan yang jelas dan tegas mengenai gaji tersebut
dengan dasar kemampuan dan keadilan.
8. Pimpinan amal
usaha Muhammadiyah berkewajiban melaporkan pengelolaan
amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya, khususnya dalam hal
keuangan/kekayaan kepada pimpinan Persyarikatan secara bertanggung jawab
dan bersedia untuk diaudit serta mendapatkan pengawasan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya, khususnya dalam hal
keuangan/kekayaan kepada pimpinan Persyarikatan secara bertanggung jawab
dan bersedia untuk diaudit serta mendapatkan pengawasan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
9. Pimpinan amal
usaha Muhammadiyah harus bisa menciptakan suasana
kehidupan Islami dalam amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dan 76 Q.S. An Nisa/4: 57 77 Q.S. Al-Anfal/8 : 27 menjadikan amal usaha yang dipimpinnya sebagai salah satu alat da'wah maka tentu saja usaha ini menjadi sangat perlu agar juga menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat.
kehidupan Islami dalam amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dan 76 Q.S. An Nisa/4: 57 77 Q.S. Al-Anfal/8 : 27 menjadikan amal usaha yang dipimpinnya sebagai salah satu alat da'wah maka tentu saja usaha ini menjadi sangat perlu agar juga menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat.
10. Karyawan amal
usaha Muhammadiyah adalah warga (anggota) Muhammadiyah
yang dipekerjakan sesuai dengan keahlian atau kemampuannya. Sebagai warga
Muhammadiyah diharapkan karyawan mempunyai rasa memiliki dan kesetiaan
untuk memelihara serta mengembangkan amal usaha tersebut sebagai bentuk
pengabdian kepada Allah dan berbuat kebajikan kepada sesama. Sebagai
karyawan dari amal usaha Muhammadiyah tentu tidak boleh terlantar dan bahkan
berhak memperoleh kesejahteraan dan memperoleh hak-hak lain yang layak
tanpa terjebak pada rasa ketidakpuasan, kehilangan rasa syukur, melalaikan
kewajiban dan bersikap berlebihan.
yang dipekerjakan sesuai dengan keahlian atau kemampuannya. Sebagai warga
Muhammadiyah diharapkan karyawan mempunyai rasa memiliki dan kesetiaan
untuk memelihara serta mengembangkan amal usaha tersebut sebagai bentuk
pengabdian kepada Allah dan berbuat kebajikan kepada sesama. Sebagai
karyawan dari amal usaha Muhammadiyah tentu tidak boleh terlantar dan bahkan
berhak memperoleh kesejahteraan dan memperoleh hak-hak lain yang layak
tanpa terjebak pada rasa ketidakpuasan, kehilangan rasa syukur, melalaikan
kewajiban dan bersikap berlebihan.
11. Seluruh pimpinan
dan karyawan atau pengelola amal usaha Muhammadiyah
berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk menunjukkan keteladanan diri,
melayani sesama, menghormati hak-hak sesama, dan memiliki kepedulian sosial
yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ihsan, ikhlas, dan ibadah.
berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk menunjukkan keteladanan diri,
melayani sesama, menghormati hak-hak sesama, dan memiliki kepedulian sosial
yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ihsan, ikhlas, dan ibadah.
12. Seluruh pimpinan,
karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah
hendaknya memperbanyak silaturahim dan membangun hubungan-hubungan
sosial yang harmonis (persaudaraan dan kasih sayang) tanpa mengurangi
ketegasan dan tegaknya sistem dalam penyelenggaraan amal usaha masingmasing.
hendaknya memperbanyak silaturahim dan membangun hubungan-hubungan
sosial yang harmonis (persaudaraan dan kasih sayang) tanpa mengurangi
ketegasan dan tegaknya sistem dalam penyelenggaraan amal usaha masingmasing.
13. Seluruh pimpinan,
karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah selain
melakukan aktivitas pekerjaan yang rutin dan menjadi kewajibannya juga
dibiasakan melakukan kegiatan-kegiatan yang memperteguh dan meningkatkan
taqarrub kepada Allah dan memperkaya ruhani serta kemuliaan akhlaq melalui
pengajian, tadarrus serta kajian Al-Quran dan As-Sunnah , dan bentuk-bentuk
ibadah dan mu'amalah lainnya yang tertanam kuat dan menyatu dalam seluruh
kegiatan amal usaha Muhammadiyah.
melakukan aktivitas pekerjaan yang rutin dan menjadi kewajibannya juga
dibiasakan melakukan kegiatan-kegiatan yang memperteguh dan meningkatkan
taqarrub kepada Allah dan memperkaya ruhani serta kemuliaan akhlaq melalui
pengajian, tadarrus serta kajian Al-Quran dan As-Sunnah , dan bentuk-bentuk
ibadah dan mu'amalah lainnya yang tertanam kuat dan menyatu dalam seluruh
kegiatan amal usaha Muhammadiyah.
F. KEHIDUPAN DALAM BERBISNIS
1.
Kegiatan bisnis-ekonomi merupakan upaya yang dilakukan
manusia untuk
memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Sepanjang tidak merugikan
kemaslahatan manusia, pada umumnya semua bentuk kerja diperbolehkan, baik
di bidang produksi maupun distribusi (perdagangan) barang dan jasa. Kegiatan
bisnis barang dan jasa itu haruslah berupa barang dan jasa yang halal dalam
pandangan syariat atas dasar sukarela (taradlin).
memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Sepanjang tidak merugikan
kemaslahatan manusia, pada umumnya semua bentuk kerja diperbolehkan, baik
di bidang produksi maupun distribusi (perdagangan) barang dan jasa. Kegiatan
bisnis barang dan jasa itu haruslah berupa barang dan jasa yang halal dalam
pandangan syariat atas dasar sukarela (taradlin).
2.
Dalam melakukan kegiatan bisnis-ekonomi pada prinsipnya
setiap orang dapat
menjadi pemilik organisasi bisnis, maupun pengelola yang mempunyai
kewenangan menjalankan organisasi bisnisnya, ataupun menjadi keduanya
(pemilik sekaligus pengelola), dengan tuntutan agar ditempuh dengan cara yang
benar dan halal sesuai prinsip mu'amalah dalam Islam. Dalam menjalankan
aktivitas bisnis tersebut orang dapat pula menjadi pemimpin, maupun menjadi
anak buah secara bertanggungjawab sesuai dengan kemampuan dan kelayakan.
Baik menjadi pemimpin maupun anak buah mempunyai tugas, kewajiban, dan
tanggungjawab sebagaimana yang telah diatur dan disepakati bersama secara
sukarela dan adil. Kesepakatan yang adil ini harus dijalankan sebaik-baiknya oleh
para pihak yang telah menyepakatinya.
menjadi pemilik organisasi bisnis, maupun pengelola yang mempunyai
kewenangan menjalankan organisasi bisnisnya, ataupun menjadi keduanya
(pemilik sekaligus pengelola), dengan tuntutan agar ditempuh dengan cara yang
benar dan halal sesuai prinsip mu'amalah dalam Islam. Dalam menjalankan
aktivitas bisnis tersebut orang dapat pula menjadi pemimpin, maupun menjadi
anak buah secara bertanggungjawab sesuai dengan kemampuan dan kelayakan.
Baik menjadi pemimpin maupun anak buah mempunyai tugas, kewajiban, dan
tanggungjawab sebagaimana yang telah diatur dan disepakati bersama secara
sukarela dan adil. Kesepakatan yang adil ini harus dijalankan sebaik-baiknya oleh
para pihak yang telah menyepakatinya.
3.
Prinsip sukarela dan keadilan merupakan prinsip
penting yang harus dipegang,
baik dalam lingkungan intern (organisasi) maupun dengan pihak luar (partner
maupun pelanggan). Sukarela dan adil mengandung arti tidak ada paksaan, tidak
ada pemerasan, tidak ada pemalsuan dan tidak ada tipu muslihat. Prinsip sukarela
dan keadilan harus dilandasi dengan kejujuran.
baik dalam lingkungan intern (organisasi) maupun dengan pihak luar (partner
maupun pelanggan). Sukarela dan adil mengandung arti tidak ada paksaan, tidak
ada pemerasan, tidak ada pemalsuan dan tidak ada tipu muslihat. Prinsip sukarela
dan keadilan harus dilandasi dengan kejujuran.
4.
Hasil dari aktivitas bisnis-ekonomi itu akan menjadi
harta kekayaan (maal) pihak
yang mengusahakannya. Harta dari hasil kerja ini merupakan karunia Allah yang
penggunaannya harus sesuai dengan jalan yang diperkenankan Allah. Meskipun
harta itu dicari dengan jerih payah dan usaha sendiri, tidak berarti harta itu dapat
dipergunakan semau-maunya sendiri, tanpa mengindahkan orang lain. Harta
memang dapat dimiliki secara pribadi namun harta itu juga mempunyai fungsi
sosial yang berarti bahwa harta itu harus dapat membawa manfaat bagi diri,
keluarga, dan masyarakatnya dengan halal dan baik. Karenanya terdapat
kewajiban zakat dan tuntunan shadaqah, infaq, wakaf, dan jariyah sesuai dengan
ketentuan yang terdapat dalam ajaran Islam.
yang mengusahakannya. Harta dari hasil kerja ini merupakan karunia Allah yang
penggunaannya harus sesuai dengan jalan yang diperkenankan Allah. Meskipun
harta itu dicari dengan jerih payah dan usaha sendiri, tidak berarti harta itu dapat
dipergunakan semau-maunya sendiri, tanpa mengindahkan orang lain. Harta
memang dapat dimiliki secara pribadi namun harta itu juga mempunyai fungsi
sosial yang berarti bahwa harta itu harus dapat membawa manfaat bagi diri,
keluarga, dan masyarakatnya dengan halal dan baik. Karenanya terdapat
kewajiban zakat dan tuntunan shadaqah, infaq, wakaf, dan jariyah sesuai dengan
ketentuan yang terdapat dalam ajaran Islam.
5.
Ada berbagai jalan perolehan dan pemilikan harta,
yaitu melalui (1) usaha berupa
aktivitas bisnis-ekonomi atas dasar sukarela (taradlin), (2) waris , yaitu
peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia pada ahliwarisnya, (3) wasiat,
yaitu pemindahan hak milik kepada orang yang diberi wasiat setelah seseorang
meninggal dengan syarat bukan ahli waris yang berhak menerima warisan dan
tidak melebihi sepertiga jumlah harta-pusaka yang diwariskan, dan (4) hibah ,
yaitu pemberian sukarela dari/kepada seseorang. Dari semuanya itu, harta yang
diperoleh dan dimiliki dengan jalan usaha (bekerja) adalah harta yang paling
terpuji.
aktivitas bisnis-ekonomi atas dasar sukarela (taradlin), (2) waris , yaitu
peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia pada ahliwarisnya, (3) wasiat,
yaitu pemindahan hak milik kepada orang yang diberi wasiat setelah seseorang
meninggal dengan syarat bukan ahli waris yang berhak menerima warisan dan
tidak melebihi sepertiga jumlah harta-pusaka yang diwariskan, dan (4) hibah ,
yaitu pemberian sukarela dari/kepada seseorang. Dari semuanya itu, harta yang
diperoleh dan dimiliki dengan jalan usaha (bekerja) adalah harta yang paling
terpuji.
6.
Kadangkala harta dapat pula diperoleh dengan jalan
utang-piutang (qardlun),
maupun pinjaman (`ariyah). Kalau kita memperoleh harta dengan jalan berutang
(utang uang dan kemudian dibelikan barang, misalnya), maka sudah pasti ada
kewajiban kita untuk mengembalikan utang itu secepatnya, sesuai dengan
perjanjian (dianjurkan perjanjian itu tertulis dan ada saksi). Dalam hal utang ini
juga dianjurkan untuk sangat berhati-hati, disesuaikan dengan kemampuan untuk
mengembalikan di kemudian hari, dan tidak memberatkan diri, serta sesuai
dengan kebutuhan yang wajar. Harta dari utang ini dapat menjadi milik yang
berutang. Peminjam yang telah mampu mengembalikan, tidak boleh menundanunda,
sedangkan bagi peminjam yang belum mampu mengembalikan perlu
diberi kesempatan sampai mampu. Harta yang didapat dari pinjaman (`ariyah),
artinya ia meminjam barang, maka ia hanya berwenang mengambil manfaat dari
barang tersebut tanpa kewenangan untuk menyewakan, apalagi
memperjualbelikan. Pada saat yang dijanjikan, barang pinjaman tersebut harus
dikembalikan seperti keadaan semula. Dengan kata lain, peminjam wajib
memelihara barang yang dipinjam itu sebaik-baiknya.
maupun pinjaman (`ariyah). Kalau kita memperoleh harta dengan jalan berutang
(utang uang dan kemudian dibelikan barang, misalnya), maka sudah pasti ada
kewajiban kita untuk mengembalikan utang itu secepatnya, sesuai dengan
perjanjian (dianjurkan perjanjian itu tertulis dan ada saksi). Dalam hal utang ini
juga dianjurkan untuk sangat berhati-hati, disesuaikan dengan kemampuan untuk
mengembalikan di kemudian hari, dan tidak memberatkan diri, serta sesuai
dengan kebutuhan yang wajar. Harta dari utang ini dapat menjadi milik yang
berutang. Peminjam yang telah mampu mengembalikan, tidak boleh menundanunda,
sedangkan bagi peminjam yang belum mampu mengembalikan perlu
diberi kesempatan sampai mampu. Harta yang didapat dari pinjaman (`ariyah),
artinya ia meminjam barang, maka ia hanya berwenang mengambil manfaat dari
barang tersebut tanpa kewenangan untuk menyewakan, apalagi
memperjualbelikan. Pada saat yang dijanjikan, barang pinjaman tersebut harus
dikembalikan seperti keadaan semula. Dengan kata lain, peminjam wajib
memelihara barang yang dipinjam itu sebaik-baiknya.
7.
Dalam kehidupan bisnis-ekonomi, kadangkala orang atau
organisasi bersaing
satu sama lain. Berlomba-lomba dalam hal kebaikan dibenarkan bahkan
dianjurkan oleh agama. Perwujudan persaingan atau berlomba dalam kebaikan
itu dapat berupa pemberian mutu barang atau jasa yang lebih baik, pelayanan
pada pelanggan yang lebih ramah dan mudah, pelayanan purna jual yang lebih
terjamin, atau kesediaan menerima keluhan dari pelanggan. Dalam persaingan ini
tetap berlaku prinsip umum kesukarelaan, keadilan dan kejujuran, dan dapat
dimasukkan pada pengertian fastabiiq al khairat sehingga tercapai bisnis yang
mabrur.
satu sama lain. Berlomba-lomba dalam hal kebaikan dibenarkan bahkan
dianjurkan oleh agama. Perwujudan persaingan atau berlomba dalam kebaikan
itu dapat berupa pemberian mutu barang atau jasa yang lebih baik, pelayanan
pada pelanggan yang lebih ramah dan mudah, pelayanan purna jual yang lebih
terjamin, atau kesediaan menerima keluhan dari pelanggan. Dalam persaingan ini
tetap berlaku prinsip umum kesukarelaan, keadilan dan kejujuran, dan dapat
dimasukkan pada pengertian fastabiiq al khairat sehingga tercapai bisnis yang
mabrur.
8.
Keinginan manusia untuk memperoleh dan memiliki harta
dengan menjalankan
usaha bisnis-ekonomi ini kadangkala memperoleh hasil dengan sukses yang
merupakan rejeki yang harus disyukuri. Di pihak lain, ada orang atau organisasi
yang belum meraih sukses dalam usaha bisnis-ekonomi yang dijalankannya.
Harus diingat bahwa tolong-menolong selalu dianjurkan agama dan ini
dijalankan dalam kerangka berlomba-lomba dalam kebaikan. Tidaklah benar
membiarkan orang lain dalam kesusahan sementara kita bersenang-senang.
Mereka yang sedang gembira dianjurkan menolong mereka yang kesusahan,
mereka yang sukses didorong untuk menolong mereka yang gagal, mereka yang
memperoleh keuntungan dianjurkan untuk menolong orang yang merugi.
Kesuksesan janganlah mendorong untuk berlaku sombong78 dan inkar akan
nikmat Tuhan, sedangkan kegagalan atau bila belum berhasil janganlah
membuat diri putus asa dari rahmat Allah.
usaha bisnis-ekonomi ini kadangkala memperoleh hasil dengan sukses yang
merupakan rejeki yang harus disyukuri. Di pihak lain, ada orang atau organisasi
yang belum meraih sukses dalam usaha bisnis-ekonomi yang dijalankannya.
Harus diingat bahwa tolong-menolong selalu dianjurkan agama dan ini
dijalankan dalam kerangka berlomba-lomba dalam kebaikan. Tidaklah benar
membiarkan orang lain dalam kesusahan sementara kita bersenang-senang.
Mereka yang sedang gembira dianjurkan menolong mereka yang kesusahan,
mereka yang sukses didorong untuk menolong mereka yang gagal, mereka yang
memperoleh keuntungan dianjurkan untuk menolong orang yang merugi.
Kesuksesan janganlah mendorong untuk berlaku sombong78 dan inkar akan
nikmat Tuhan, sedangkan kegagalan atau bila belum berhasil janganlah
membuat diri putus asa dari rahmat Allah.
9.
Harta dari hasil usaha bisnis-ekonomi tidak boleh
dihambur-hamburkan dengan
cara yang mubazir dan boros. Perilaku boros di samping tidak terpuji juga
merugikan usaha pengembangan bisnis lebih lanjut, yang pada gilirannya
merugikan seluruh orang yang bekerja untuk bisnis tersebut. Anjuran untuk
berlaku tidak boros itu juga berarti anjuran untuk menjalankan usaha dengan
cermat, penuh perhitungan, dan tidak sembrono. Untuk bisa menjalankan bisnis
dengan cara demikian, dianjurkan selalu melakukan pencatatan-pencatatan
seperlunya, baik yang menyangkut keuangan maupun administrasi lainnya,
sehingga dapat dilakukan pengelolaan usaha yang lebih baik.
cara yang mubazir dan boros. Perilaku boros di samping tidak terpuji juga
merugikan usaha pengembangan bisnis lebih lanjut, yang pada gilirannya
merugikan seluruh orang yang bekerja untuk bisnis tersebut. Anjuran untuk
berlaku tidak boros itu juga berarti anjuran untuk menjalankan usaha dengan
cermat, penuh perhitungan, dan tidak sembrono. Untuk bisa menjalankan bisnis
dengan cara demikian, dianjurkan selalu melakukan pencatatan-pencatatan
seperlunya, baik yang menyangkut keuangan maupun administrasi lainnya,
sehingga dapat dilakukan pengelolaan usaha yang lebih baik.
10. Kinerja bisnis
saat ini sedapat mungkin harus selalu lebih baik dari masa lalu dan
kinerja bisnis pada masa mendatang harus diikhtiarkan untuk lebih baik dari
masa sekarang. Islam mengajarkan bahwa hari ini harus lebih baik dari kemarin,
dan besok harus lebih baik dari hari ini. Pandangan seperti itu harus diartikan
bahwa evaluasi dan perencanaan-bisnis merupakan suatu anjuran yang harus
diperhatikan.
kinerja bisnis pada masa mendatang harus diikhtiarkan untuk lebih baik dari
masa sekarang. Islam mengajarkan bahwa hari ini harus lebih baik dari kemarin,
dan besok harus lebih baik dari hari ini. Pandangan seperti itu harus diartikan
bahwa evaluasi dan perencanaan-bisnis merupakan suatu anjuran yang harus
diperhatikan.
11. Seandainya
pengelololaan bisnis harus diserahkan pada orang lain, maka
seharusnya diserahkan kepada orang yang mau dan mampu untuk menjalankan
amanah yang diberikan. Kemauan dan kemampuan ini penting karena pekerjaan
apapun kalau diserahkan pada orang yang tidak mampu hanya akan membawa
kepada kegagalan. Baik kemauan maupun kemampuan itu bisa dilatih dan
dipelajari. Menjadi kewajiban mereka yang mampu untuk melatih dan mengajar
orang yang kurang mampu.
seharusnya diserahkan kepada orang yang mau dan mampu untuk menjalankan
amanah yang diberikan. Kemauan dan kemampuan ini penting karena pekerjaan
apapun kalau diserahkan pada orang yang tidak mampu hanya akan membawa
kepada kegagalan. Baik kemauan maupun kemampuan itu bisa dilatih dan
dipelajari. Menjadi kewajiban mereka yang mampu untuk melatih dan mengajar
orang yang kurang mampu.
12. Semakin besar
usaha bisnis-ekonomi yang dijalankan biasanya akan semakin
banyak melibatkan orang atau lembaga lain. Islam menganjurkan agar harta itu
tidak hanya berputar-putar pada orang atau kelompok yang mampu saja dari
waktu ke-waktu. Dengan demikian makin banyak aktivitas bisnis memberi
manfaat pada masyarakat akan makin baik bisnis itu dalam pandangan agama.
Manfaat itu dapat berupa pelibatan masyarakat dalam kancah bisnis itu serta
lebih banyak, atau menikmati hasil yang diusahakan oleh bisnis tersebut.
banyak melibatkan orang atau lembaga lain. Islam menganjurkan agar harta itu
tidak hanya berputar-putar pada orang atau kelompok yang mampu saja dari
waktu ke-waktu. Dengan demikian makin banyak aktivitas bisnis memberi
manfaat pada masyarakat akan makin baik bisnis itu dalam pandangan agama.
Manfaat itu dapat berupa pelibatan masyarakat dalam kancah bisnis itu serta
lebih banyak, atau menikmati hasil yang diusahakan oleh bisnis tersebut.
13. Sebagian dari
harta yang dikumpulkan melalui usaha bisnis-ekonomi maupun
melalui jalan lain secara halal dan baik itu tidak bisa diakui bahwa seluruhnya
merupakan hak mutlak orang yang bersangkutan. Mereka yang menerima harta
sudah pasti, pada batas tertentu, harus menunaikan kewajibannya membayar
zakat sesuai dengan syariat. Di samping itu dianjurkan untuk memberi infaq dan
shadaqah sebagai perwujudan rasa syukur atas ni'mat rejeki yang dikaruniakan
Allah kepadanya.
melalui jalan lain secara halal dan baik itu tidak bisa diakui bahwa seluruhnya
merupakan hak mutlak orang yang bersangkutan. Mereka yang menerima harta
sudah pasti, pada batas tertentu, harus menunaikan kewajibannya membayar
zakat sesuai dengan syariat. Di samping itu dianjurkan untuk memberi infaq dan
shadaqah sebagai perwujudan rasa syukur atas ni'mat rejeki yang dikaruniakan
Allah kepadanya.
G. KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN PROFESI
1.
Profesi merupakan bidang pekerjaan yang dijalani
setiap orang sesuai dengan
keahliannya yang menuntut kesetiaan (komitmen), kecakapan (skill), dan
tanggunggjawab yang sepadan sehingga bukan semata-mata urusan mencari
nafkah berupa materi belaka.
keahliannya yang menuntut kesetiaan (komitmen), kecakapan (skill), dan
tanggunggjawab yang sepadan sehingga bukan semata-mata urusan mencari
nafkah berupa materi belaka.
2.
Setiap anggota Muhammadiyah dalam memilih dan
menjalani profesinya di
bidang masing-masing hendaknya senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai
kehalalan (halalan) dan kebaikan (thayyibah), amanah, kemanfaatan, dan
kemaslahatan yang membawa pada keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
bidang masing-masing hendaknya senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai
kehalalan (halalan) dan kebaikan (thayyibah), amanah, kemanfaatan, dan
kemaslahatan yang membawa pada keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
3.
Setiap anggota Muhammadiyah dalam menjalani profesi
dan jabatan dalam
profesinya hendaknya menjauhkan diri dari praktik-praktik korupsi, kolusi,
nepotisme, kebohongan, dan hal-hal yang batil lainnya yang menyebabkan
kemudharatan dan hancumya nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan kebaikan
umum.
profesinya hendaknya menjauhkan diri dari praktik-praktik korupsi, kolusi,
nepotisme, kebohongan, dan hal-hal yang batil lainnya yang menyebabkan
kemudharatan dan hancumya nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan kebaikan
umum.
4.
Setiap anggota Muhammadiyah di mana pun dan apapun
profesinya hendaknya
pandai bersyukur kepada Allah di kala menerima nikmat serta bershabar serta
bertawakal kepada Allah manakala memperoleh musibah sehingga memperoleh
pahala dan terhindar dari siksa.
pandai bersyukur kepada Allah di kala menerima nikmat serta bershabar serta
bertawakal kepada Allah manakala memperoleh musibah sehingga memperoleh
pahala dan terhindar dari siksa.
5.
Menjalani profesi bagi setiap warga Muhammadiyah
hendaknya dilakukan
dengan sepenuh hati dan kejujuran sebagai wujud menunaikan ibadah dan
kekhalifahan di muka bumi ini.
dengan sepenuh hati dan kejujuran sebagai wujud menunaikan ibadah dan
kekhalifahan di muka bumi ini.
6.
Dalam menjalani profesi hendaknya mengembangkan
prinsip bekerjasama dalam
kebaikan dan ketaqwaan serta tidak bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.
kebaikan dan ketaqwaan serta tidak bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.
7.
Setiap anggota Muhammadiyah hendaknya menunaikan
kewajiban zakat maupun
mengamalkan shadaqah, infaq, wakaf, dan amal jariyah lain dari penghasilan
yang diperolehnya serta tidak melakukan helah (menghindarkan diri dari hukum)
dalam menginfaqkan sebagian rejeki yang diperolehnya itu.
mengamalkan shadaqah, infaq, wakaf, dan amal jariyah lain dari penghasilan
yang diperolehnya serta tidak melakukan helah (menghindarkan diri dari hukum)
dalam menginfaqkan sebagian rejeki yang diperolehnya itu.
H.
KEHIDUPAN DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
1.
Warga Muhammadiyah perlu mengambil bagian dan tidak
boleh apatis (masa
bodoh) dalam kehidupan politik melalui berbagai saluran secara positif sebagai
wujud bermuamalah sebagaimana dalam bidang kehidupan lain dengan prinsipprinsip
etika/akhlaq Islam dengan sebaik-baiknya dengan tujuan membangun
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
bodoh) dalam kehidupan politik melalui berbagai saluran secara positif sebagai
wujud bermuamalah sebagaimana dalam bidang kehidupan lain dengan prinsipprinsip
etika/akhlaq Islam dengan sebaik-baiknya dengan tujuan membangun
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2.
Beberapa pinsip dalam berpolitik harus ditegakkan
dengan sejujur-jujurnya dan
sesungguh-sungguhnya yaitu menunaikan amanat dan tidak boleh menghianati
amanat, menegakkan keadilan, hukum, dan kebenaran, ketaatan kepada
pemimpin sejauh sejalan dengan perintah Allah dan Rasul, mengemban risalah
Islam, menunaikan amar ma’ruf, nahi munkar, dan mengajak orang untuk
beriman kepada Allah, mempedomani Al-Quran dan Sunnah, mementingkan
kesatuan dan persaudaraan umat manusia, menghormati kebebasan orang lain,
menjauhi fitnah dan kerusakan, menghormati hak hidup orang lain, tidak
berhianat dan melakukan kezaliman, tidak mengambil hak orang lain,
berlomba dalam kebaikan, bekerjasama dalam kebaikan dan ketaqwaan serta
tidak bekerjasama (konspirasi) dalam melakukan dosa dan permusuhan,
memelihara hubungan baik antara pemimpin dan warga, memelihara
keselamatan umum, hidup berdampingan dengan baik dan damai, tidak
melakukan fasad dan kemunkaran, mementingkan ukhuwah Islamiyah, dan
prinsip-prinsip lainnya yang maslahat, ihsan, dan ishlah.
sesungguh-sungguhnya yaitu menunaikan amanat dan tidak boleh menghianati
amanat, menegakkan keadilan, hukum, dan kebenaran, ketaatan kepada
pemimpin sejauh sejalan dengan perintah Allah dan Rasul, mengemban risalah
Islam, menunaikan amar ma’ruf, nahi munkar, dan mengajak orang untuk
beriman kepada Allah, mempedomani Al-Quran dan Sunnah, mementingkan
kesatuan dan persaudaraan umat manusia, menghormati kebebasan orang lain,
menjauhi fitnah dan kerusakan, menghormati hak hidup orang lain, tidak
berhianat dan melakukan kezaliman, tidak mengambil hak orang lain,
berlomba dalam kebaikan, bekerjasama dalam kebaikan dan ketaqwaan serta
tidak bekerjasama (konspirasi) dalam melakukan dosa dan permusuhan,
memelihara hubungan baik antara pemimpin dan warga, memelihara
keselamatan umum, hidup berdampingan dengan baik dan damai, tidak
melakukan fasad dan kemunkaran, mementingkan ukhuwah Islamiyah, dan
prinsip-prinsip lainnya yang maslahat, ihsan, dan ishlah.
3.
Berpolitik dalam dan demi kepentingan umat dan bangsa
sebagai wujud ibadah
kepada Allah dan ishlah serta ihsan kepada sesama, dan jangan mengorbankan
kepentingan yang lebih luas dan utama itu demi kepentingan diri sendiri dan
kelompok yang sempit.
kepada Allah dan ishlah serta ihsan kepada sesama, dan jangan mengorbankan
kepentingan yang lebih luas dan utama itu demi kepentingan diri sendiri dan
kelompok yang sempit.
4.
Para politisi Muhammadiyah berkewajiban menunjukkan
keteladanan diri
(uswah hasanah) yang jujur, benar, dan adil serta menjauhkan diri dari perilaku
politik yang kotor, membawa fitnah, fasad (kerusakan), dan hanya
mementingkan diri sendiri.
(uswah hasanah) yang jujur, benar, dan adil serta menjauhkan diri dari perilaku
politik yang kotor, membawa fitnah, fasad (kerusakan), dan hanya
mementingkan diri sendiri.
5.
Berpolitik dengan kesalihan, sikap positif, dan
memiliki cita-cita bagi
terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya dengan fungsi amar
ma’ruf dan nahi munkar yang tersistem dalam satu kesatuan imamah yang kokoh.
terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya dengan fungsi amar
ma’ruf dan nahi munkar yang tersistem dalam satu kesatuan imamah yang kokoh.
6.
Menggalang silaturahmi dan ukhuwah antar politisi dan
kekuatan politik yang
digerakkan oleh para politisi Muhammadiyah secara cerdas dan dewasa.
digerakkan oleh para politisi Muhammadiyah secara cerdas dan dewasa.
I.
KEHIDUPAN DALAM MELESTARIKAN LINGKUNGAN
1.
Lingkungan hidup sebagai alam sekitar dengan segala
isi yang terkandung di
dalamnya merupakan ciptaan dan anugerah Allah yang harus
diolah/dimakmurkan, dipelihara, dan tidak boleh dirusak.
dalamnya merupakan ciptaan dan anugerah Allah yang harus
diolah/dimakmurkan, dipelihara, dan tidak boleh dirusak.
2.
Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah
berkewajiban untuk melakukan
konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya sehingga terpelihara proses
ekologis yang menjadi penyangga kelangsungan hidup, terpeliharanya
keanekaragaman sumber genetik dan berbagai tipe ekosistemnya, dan
terkendalinya cara-cara pengelolaan sumberdaya alam sehingga terpelihara
kelangsungan dan kelestariannya demi keselamatan, kebahagiaan, kesejahteraan,
dan kelangsungan hidup manusia dan keseimbangan sistem kehidupan di alam
raya ini.
konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya sehingga terpelihara proses
ekologis yang menjadi penyangga kelangsungan hidup, terpeliharanya
keanekaragaman sumber genetik dan berbagai tipe ekosistemnya, dan
terkendalinya cara-cara pengelolaan sumberdaya alam sehingga terpelihara
kelangsungan dan kelestariannya demi keselamatan, kebahagiaan, kesejahteraan,
dan kelangsungan hidup manusia dan keseimbangan sistem kehidupan di alam
raya ini.
3.
Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah dilarang
melakukan usahausaha
dan tindakan-tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan alam
termasuk kehidupan hayati seperti binatang, pepohonan, maupun lingkungan
fisik dan biotik termasuk air laut, udara, sungai, dan sebagainya yang
menyebabkan hilangnya keseimbangan ekosistem dan timbulnya bencana dalam
kehidupan.
dan tindakan-tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan alam
termasuk kehidupan hayati seperti binatang, pepohonan, maupun lingkungan
fisik dan biotik termasuk air laut, udara, sungai, dan sebagainya yang
menyebabkan hilangnya keseimbangan ekosistem dan timbulnya bencana dalam
kehidupan.
4.
Memasyarakatkan dan mempraktikkan budaya bersih,
sehat, dan indah
lingkungan disertai kebersihan fisik dan jasmani yang menunjukkan keimanan
dan kesalihan.
lingkungan disertai kebersihan fisik dan jasmani yang menunjukkan keimanan
dan kesalihan.
5.
Melakukan tindakan-tindakan amar ma'ruf dan nahi
munkar dalam menghadapi
kezaliman, keserakahan, dan rekayasa serta kebijakan-kebijakan yang mengarah,
mempengaruhi, dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan tereksploitasinya
sumber-sumber daya alam yang menimbulkan kehancuran, kerusakan, dan
ketidakadilan dalam kehidupan.
kezaliman, keserakahan, dan rekayasa serta kebijakan-kebijakan yang mengarah,
mempengaruhi, dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan tereksploitasinya
sumber-sumber daya alam yang menimbulkan kehancuran, kerusakan, dan
ketidakadilan dalam kehidupan.
6.
Melakukan kerjasama-kerjasama dan aksi-aksi praksis
dengan berbagai pihak
baik perseorangan maupun kolektif untuk terpeliharanya keseimbangan,
kelestarian, dan keselamatan lingkungan hidup serta terhindarnya kerusakankerusakan
lingkungan hidup sebagai wujud dari sikap pengabdian dan kekhalifahan dalam mengemban misi kehidupan di muka bumi ini untuk keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
baik perseorangan maupun kolektif untuk terpeliharanya keseimbangan,
kelestarian, dan keselamatan lingkungan hidup serta terhindarnya kerusakankerusakan
lingkungan hidup sebagai wujud dari sikap pengabdian dan kekhalifahan dalam mengemban misi kehidupan di muka bumi ini untuk keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
J. KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI
1.
Setiap warga Muhammadiyah wajib untuk menguasai dan
memiliki keunggulan
dalam kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana kehidupan
yang penting untuk mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akhirat.
dalam kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana kehidupan
yang penting untuk mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akhirat.
2.
Setiap warga
Muhammadiyah harus memiliki sifat-sifat ilmuwan, yaitu: kritis,
terbuka menerima kebenaran dari manapun datangnya, serta senantiasa
menggunakan daya nalar.
terbuka menerima kebenaran dari manapun datangnya, serta senantiasa
menggunakan daya nalar.
3.
Kemampuan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan iman dan amal shalih yang menunjukkan derajat kaum
muslimin dan membentuk pribadi ulil albab.
terpisahkan dengan iman dan amal shalih yang menunjukkan derajat kaum
muslimin dan membentuk pribadi ulil albab.
4.
Setiap warga Muhammadiyah dengan ilmu pengetahuan yang
dimiliki
mempunyai kewajiban untuk mengajarkan kepada masyarakat, memberikan
peringatan, memanfaatkan untuk kemaslahatan dan mencerahkan kehidupan
sebagai wujud ibadah, jihad, dan da'wah.
mempunyai kewajiban untuk mengajarkan kepada masyarakat, memberikan
peringatan, memanfaatkan untuk kemaslahatan dan mencerahkan kehidupan
sebagai wujud ibadah, jihad, dan da'wah.
5.
Menggairahkan dan menggembirakan gerakan mencari ilmu
pengetahuan dan
penguasaan teknologi baik melalui pendidikan maupun kegiatan-kegiatan di
lingkungan keluarga dan masyarakat sebagai sarana penting untuk membangun
peradaban Islam. Dalam kegiatan ini termasuk menyemarakkan tradisi membaca
di seluruh lingkungan warga Muhammadiyah.
penguasaan teknologi baik melalui pendidikan maupun kegiatan-kegiatan di
lingkungan keluarga dan masyarakat sebagai sarana penting untuk membangun
peradaban Islam. Dalam kegiatan ini termasuk menyemarakkan tradisi membaca
di seluruh lingkungan warga Muhammadiyah.
K. KEHIDUPAN DALAM SENI DAN
BUDAYA
1.
Islam adalah agama ftrah, yaitu agama yang berisi
ajaran yang tidak bertentangan
dengan fitrah manusia115, Islam bahkan menyalurkan, mengatur, dan mengarahkan
fitrah manusia itu untuk kemuliaan dan kehormatan manusia sebagai makhluq
Allah.
dengan fitrah manusia115, Islam bahkan menyalurkan, mengatur, dan mengarahkan
fitrah manusia itu untuk kemuliaan dan kehormatan manusia sebagai makhluq
Allah.
2.
Rasa seni sebagai penjelmaan rasa keindahan dalam diri
manusia merupakan
salah satu fitrah yang dianugerahkan Allah SWT yang harus dipelihara dan
disalurkan dengan baik dan benar sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
salah satu fitrah yang dianugerahkan Allah SWT yang harus dipelihara dan
disalurkan dengan baik dan benar sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
3.
Berdasarkan keputusan Munas Tarjih ke-22 tahun 1995
bahwa karya seni
hukumnya mubah (boleh) selama tidak mengarah atau mengakibatkan fasad
(kerusakan), dlarar (bahaya), isyyan (kedurhakaan), dan ba'id `anillah
(terjauhkan dari Allah); maka pengembangan kehidupan seni dan budaya di
kalangan Muhammadiyah harus sejalan dengan etika atau norma-norma Islam
sebagaimana dituntunkan Tarjih tersebut.
hukumnya mubah (boleh) selama tidak mengarah atau mengakibatkan fasad
(kerusakan), dlarar (bahaya), isyyan (kedurhakaan), dan ba'id `anillah
(terjauhkan dari Allah); maka pengembangan kehidupan seni dan budaya di
kalangan Muhammadiyah harus sejalan dengan etika atau norma-norma Islam
sebagaimana dituntunkan Tarjih tersebut.
4.
Seni rupa yang
objeknya makhluq bemyawa seperti patung hukumnya mubah bila
untuk kepentingan sarana pengajaran, ilmu pengetahuan, dan sejarah; serta
menjadi haram bila mengandung unsur yang membawa `isyyan (kedurhakaan)
dan kemusyrikan.
untuk kepentingan sarana pengajaran, ilmu pengetahuan, dan sejarah; serta
menjadi haram bila mengandung unsur yang membawa `isyyan (kedurhakaan)
dan kemusyrikan.
5.
Seni suara baik seni vokal maupun instrumental, seni
sastra, dan seni pertunjukan
pada dasarnya mubah (boleh) serta menjadi terlarang manakala seni dan
ekspresinya baik dalam wujud penandaan tekstual maupun visual tersebut
menjurus pada pelanggaran norma-norma agama.
pada dasarnya mubah (boleh) serta menjadi terlarang manakala seni dan
ekspresinya baik dalam wujud penandaan tekstual maupun visual tersebut
menjurus pada pelanggaran norma-norma agama.
6.
Setiap warga Muhammadiyah baik dalam menciptakan
maupun menikmati seni
dan budaya selain dapat menumbuhkan perasaan halus dan keindahan juga
menjadikan seni dan budaya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah dan
sebagai media atau sarana da'wah untuk membangun kehidupan yang
berkeadaban.
dan budaya selain dapat menumbuhkan perasaan halus dan keindahan juga
menjadikan seni dan budaya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah dan
sebagai media atau sarana da'wah untuk membangun kehidupan yang
berkeadaban.
7.
Menghidupkan sastra Islam sebagai bagian dari strategi
membangun peradaban
dan kebudayaan muslim.
dan kebudayaan muslim.
TUNTUNAN
PELAKSANAAN
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
berkewajiban dan bertanggungjawab untuk
memimpinkan pelaksanaan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ini dengan
mengerahkan segala potensi, usaha, dan kewenangan yang dimilikinya sehingga program
ini dapat berhasil mencapai tujuannya. Karenanya, berikut ini disusun langkah-langkah
pokok sebagai Tuntutan Pelaksanaan dalam mewujudkan konsep Pedoman Kehidupan
Islami Dalam Muhammadiyah.
memimpinkan pelaksanaan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ini dengan
mengerahkan segala potensi, usaha, dan kewenangan yang dimilikinya sehingga program
ini dapat berhasil mencapai tujuannya. Karenanya, berikut ini disusun langkah-langkah
pokok sebagai Tuntutan Pelaksanaan dalam mewujudkan konsep Pedoman Kehidupan
Islami Dalam Muhammadiyah.
1. Pedoman Hidup
Islami Warga Muhammadiyah mengikat seluruh warga,
pimpinan, dan lembaga yang berada di lingkungan Persyarikatan
Muhammadiyah sebagai program khusus yang harus dilaksanakan dan
diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari untuk kebaikan hidup bersama dan
tegaknya Masyarakat Utama yang menjadi rahmatan lil `alamin.
pimpinan, dan lembaga yang berada di lingkungan Persyarikatan
Muhammadiyah sebagai program khusus yang harus dilaksanakan dan
diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari untuk kebaikan hidup bersama dan
tegaknya Masyarakat Utama yang menjadi rahmatan lil `alamin.
2. Pimpinan Wilayah,
Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting
di bawah kepemimpinan Pimpinan Pusat Muhammadiyah bertanggungjawab di
setiap daerah masing-masing untuk melaksanakan, mengelola, dan mengevaluasi
pelaksanaan program khusus Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah.
di bawah kepemimpinan Pimpinan Pusat Muhammadiyah bertanggungjawab di
setiap daerah masing-masing untuk melaksanakan, mengelola, dan mengevaluasi
pelaksanaan program khusus Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah.
3. Pelaksanaan
penerapan/operasionalisasi Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah di setiap tingkatan hendaknya dikoordinasikan dan melibatkan
semua Majelis dalam satu koordinasi pelaksanaan yang terpadu dan efektif serta
efisien menuju keberhasilan mencapai tujuan.
Muhammadiyah di setiap tingkatan hendaknya dikoordinasikan dan melibatkan
semua Majelis dalam satu koordinasi pelaksanaan yang terpadu dan efektif serta
efisien menuju keberhasilan mencapai tujuan.
BAB
III
PENUTUP
Konsep Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah akan terlaksana dan dapat
mencapai keberhasilan jika benar-benar menjadi tekad dan kesungguhan sepenuh hati
segenap warga dan pimpinan Muhammadiyah dengan menggunakan seluruh ikhtiar yang
optimal yang didukung oleh berbagai faktor yang positif menuju tujuannya.
Dengan senantiasa memohon pertolongan dan kekuatan dari Allah Subhanahu
Wata'ala insya Allah Muhammadiyah dapat melaksanakan program khusus yang mulia
ini sebagai wujud ibadah kepada-Nya demi tegaknya Baldatun Thayyibatun Warabbun
Ghafur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar